DaerahKamtibmas

Dihadang Polisi! Unjuk Rasa Warga di Lokasi Pembangunan Jalan Tol IKN KM 13 Gagal

NusaUtaraTV, Balikpapan – Aksi puluhan warga yang tergabung dalam Pusat Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo yang didampingi Pengacara Mandau Borneo yang akan melakukan aksi unjuk rasa penutupan lahan di pembangunan jalan tol IKN Kilometer 13 Section 3B dihadang aparat kepolisian.

“Hari ini kita berencana menutup lahan milik pa Jhony Maramis yang masuk dalam area pembangunan jalan tol IKN, namun saat akan melakukan aksi penutupan lahan, kami dihadang aparat kepolisian,” ujar Ketua DPC Koppad Borneo Balikpapan, Badaruddin, Senin (24/7/2023).

Akhirnya perwakilan pengunjuk rasa, katanya, melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian dan hasilnya, kepolisian akan memfasilitasi warga untuk melakukan pertemuan dengan pihak terkait dalam hal ini Pemkot Balikpapan.

“Lahan milik pa Jhony ini ada 10,5 hektar, dimana tersertifikat seluas 2 hektar dan 8,5 hektar masih dalam bentuk segel, sedangkan yang terkena proyek jalan tol seluas 5 hektar,” jelasnya.

Sementara itu, Pemilik Lahan Jhony Maramis mengatakan, saat ini segel lahan miliknya ada ditangan Pemkot Balikpapan, hal ini terjadi saat ia melakukan pengurusan IMTN dan lahan seluas 2 hektar berhasil diselesaikan namu yang luasan 8,2 hektar masih belum terselesaikan.

“Saya ditanya pihak Pemkot waktu itu, apakah akan melanjutkan kepengurusan IMTN yang 8,5 hektar saya bilang lanjut, oleh karena itu segelnya ditahan pihak Pemkot, “ jelasnya.

Rupanya karena mereka terlanjur membuat sertifikat lahan tersebut atas nama Pemkot Balikpapan, katanya, maka mereka (pemkot,red) mengklaim tanah tersebut milik mereka.

“Mereka hanya mengkalim, saya yang kuasai lapang, punya sertifikat, segel dan IMTN bahkan saya yang bayar pajaknya, “ tegasnya.

Jhony mengatakan, sebenarnya ada tiga kesalahan Pemkot Balikpapan, pertama Pemkot tidak teliti karena luas lahan totalnya 10,5 hektar yang terbit IMTN 2 hektar, sehingga tersisa 8,5 hektar.

“Mestinya Pemkot panggil saya, dan minta menunjukan patok-patok saya, agar jelas dan transfaran, tapi hal ini tidak dilakukan Pemkot,” tegasnya.

Kesalahan kedua, katanya, ketika ia membuat IMTN di Pemkot, ia kaget kenapa di bagian barat lahannya berbatasan dengan milik Pemkot Balikpapan padahal lahannya tidak pernah berbatasan dengan Pemkot.

“Jadi secara lisan maupun tulisan, saya tidak pernah menyerahkan lahan saya ke Pemkot Balikpapan, jadi pemkot seenaknya menulis lahan saya berbatasan dengan Pemkot dan mensertifikatkan tanah saya, padahal pemkot tidak pernah membebaskan tanah saya,” jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, pada saat Pemkot Balikpapan melakukan pembebasan lahan, Pemkot Balikpapan tidak pernah membayarkan ganti rugi lahan kepada dirinya, termasuk kepada pemilik lahan pertama tidak pernah merasa lahannya dibebaskan.

“Katanya tahun 2004 dibebaskan, tapi pemilik asal merasa tidak pernah menerima uang ganti rugi, bahkan informasinya tanah tersebut dibebaskan dengan atas nama orang lain. Ini yang kami tuntut dan kami ingin Pemkot Balikpapan mengembalikan tanah kami,” tutupnya. (Rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://spn.ntb.polri.go.id https://trueve.co.id